ADV. Abdurrahman, S.H., C.Neg Dampingi Klien Temui Penyidik

Terkini 15 Jul 2026 19:30 2 min read 81 views By admin
ADV. Abdurrahman, S.H., C.Neg Dampingi Klien Temui Penyidik
ADV. Abdurrahman, S.H., C.Neg Dampingi Klien Temui Penyidik Terkait Kasus Dugaan Penipuan Lombok Tengah –Hukrimnusantara.my.id- Advokat Abdurra...

ADV. Abdurrahman, S.H., C.Neg Dampingi Klien Temui Penyidik Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Lombok Tengah –Hukrimnusantara.my.id- Advokat Abdurrahman, S.H., C.Neg mendampingi kliennya, Mila, menemui penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah yang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan.

Perkara tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/IV/2025/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda Nusa Tenggara Barat. Dalam penanganannya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/68.a/IV/RES.1.11./2025/Reskrim tertanggal 2 April 2026. Adapun pihak yang dilaporkan dalam perkara ini berinisial F.

Saat ditemui, penyidik yang menangani perkara tersebut menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Menurut keterangan penyidik, telah diberikan perintah kepada Tim Buser untuk melakukan pencarian terhadap terlapor serta melakukan penangkapan guna kepentingan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi penjelasan tersebut, Adv. Abdurrahman, S.H., C.Neg menyatakan menghormati dan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik Polres Lombok Tengah.

"Kami menghormati dan mendukung upaya penyidik dalam menangani perkara ini. Kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Abdurrahman.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi baru diperoleh dari pihak penyidik yang menangani perkara. Redaksi **masih berupaya memperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak terlapor berinisial F guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. Apabila pihak terlapor memberikan tanggapan, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari hak jawab.
(Redaksi/Hukrim Nusantara)
Versi ini lebih sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, karena secara terbuka menjelaskan bahwa konfirmasi baru diperoleh dari penyidik dan bahwa media masih berupaya meminta tanggapan dari pihak terlapor. Pungkas nya.AR.